Kerjadepnaker.com merupakan portal informasi lowongan kerja
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga negara yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU mengundang para putra/putri yang memiliki komitmen tinggi untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi Pegawai KPPU.
Adapun kualifikasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pria/Wanita;
3. Usia Max.30 tahun pada tanggal 1 Juni 2019′
4. Dibuka untuk semua Program Studi, lebih diutamakan :
– Sarjana Hukum
– Sarjana Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan
– Sarjana Akuntansi/Perpajakan
– Sarjana Komunikasi
– Sarjana Informasi Tekhnologi
– Sarjana Teknik Industri
– Sarjana Psikologi
– Sarjana Statistik
– Sarjana Pertanian
5. IPK min 3.0 (skala 4.00)
6. Sehat Jasmani dan Rohani
7. Komunikatif dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara lisan/tulisan
8. Cerdas, solutif, suka tantangan, dan dapat bekerjasama dalam tim
9. Lebih disukai yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
10. Lebih diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang yang relevan (riset/penelitian, proses berpradilan dan pajak) min 1 tahun; dan
11. Penempatan di Kantor Pusat KPPU Jakarta dan Kantor Wilayah KPPU yaitu Surabaya, Medan, Balikpapan, Batam, Makassar dan Bandung.
Pelamar yang berminat agar menyampaikan berkas lamaran yang terdiri dari :
- Surat lamaran kerja
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae)
- Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir
- Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Fotocopy KTP
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 (1 lembar) dan satu lembar ukuran 3R; dan
- Surat referensi (bila ada)
Berkas lamaran dikirimkan ke alamat Gedung KPPU, JL. Ir.H.Juanda No.36 Jakarta Pusat 10120 cap pos atau melalui email di [email protected] dan diterima paling lambat tanggal 28 Juni 2019 pukul 23.59 WIB
KPPU tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi ini dan Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat
Terimakasih telah membaca artikel Kami
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga negara yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU mengundang para putra/putri yang memiliki komitmen tinggi untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi Pegawai KPPU.
Adapun kualifikasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pria/Wanita;
3. Usia Max.30 tahun pada tanggal 1 Juni 2019′
4. Dibuka untuk semua Program Studi, lebih diutamakan :
– Sarjana Hukum
– Sarjana Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan
– Sarjana Akuntansi/Perpajakan
– Sarjana Komunikasi
– Sarjana Informasi Tekhnologi
– Sarjana Teknik Industri
– Sarjana Psikologi
– Sarjana Statistik
– Sarjana Pertanian
5. IPK min 3.0 (skala 4.00)
6. Sehat Jasmani dan Rohani
7. Komunikatif dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara lisan/tulisan
8. Cerdas, solutif, suka tantangan, dan dapat bekerjasama dalam tim
9. Lebih disukai yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
10. Lebih diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang yang relevan (riset/penelitian, proses berpradilan dan pajak) min 1 tahun; dan
11. Penempatan di Kantor Pusat KPPU Jakarta dan Kantor Wilayah KPPU yaitu Surabaya, Medan, Balikpapan, Batam, Makassar dan Bandung.
Pelamar yang berminat agar menyampaikan berkas lamaran yang terdiri dari :
- Surat lamaran kerja
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae)
- Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir
- Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Fotocopy KTP
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 (1 lembar) dan satu lembar ukuran 3R; dan
- Surat referensi (bila ada)
Berkas lamaran dikirimkan ke alamat Gedung KPPU, JL. Ir.H.Juanda No.36 Jakarta Pusat 10120 cap pos atau melalui email di [email protected] dan diterima paling lambat tanggal 28 Juni 2019 pukul 23.59 WIB
KPPU tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi ini dan Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat
