Kerjadepnaker.com merupakan portal informasi lowongan kerja
PENGUMUMAN NOMOR: B/8286/800/111/2020
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI KONTRAK/
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2020
Berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor: B/1126/800/111/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Tahun 2020 sebagai Penunjang Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi Calon Pegawai Kontrak/Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut GTKNP) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS
Jumlah formasi sebanyak 377 dengan rincian sebagai berikut:
- Guru : 345
- Tenaga Kependidikan : 32
(Keterangan: informasi lebih lanjut terkait formasi sebagaimana terlampir).
II.PERSYARATAN UMUM
- WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
- Usia paling rendah: 19 (sembilan belas) tahun per-tanggal 1 Juli 2020 berlaku untuk semua formasi.
- Usia paling tinggi: 40 (empat puluh) tahun per-tanggal 1 Juli 2020 untuk formasi Guru dan Pramu Bhakti, serta 45 (empat puluh lima) tahun per- tanggal 1 Juli 2020 untuk formasi Penjaga Sekolah/Petugas Kebersihan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Dinas Pendidikan Kota Semarang.
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. GURU NON-PNS (GNP)
- a. Calon pelamar adalah lulusan jenjang pendidikan S1/D4 dibuktikan dengan Ijazah dan IPK paling rendah >/2.75 dalam strata 4.00. Surat Keterangan Lulus S1/D4 tidak berlaku.
- b. Calon pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PTDN) dengan predikat baik dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari BAN PT.
- c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan IPK >/2.75 dalam strata 4.00 dari Kemenristekdikti.
- d. Diutamakan memiliki Sertifikat Pendidik, linier dengan formasi yang dipilih, dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik. Surat Keterangan Lulus Sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru tidak berlaku.
2.TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS (TKNP)
- a.Lulusan SMP/Sederajat dibuktikan dengan ijazah untuk Formasi Penjaga Sekolah/Petugas Kebersihan.
- b.Lulusan SMA/SMK/sederajat dibuktikan dengan ijazah dan memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer (minimal menguasai MS. Office) untuk Formasi Pramu Bakti.
- c. Surat Keterangan Lulus: SMP/Sederajat dan SMA/SMK/sederajat tidak berlaku.
- d. Calon pelamar SMP/SMA/SMK merupakan lulusan satuan pendidikan terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari badan/lembaga yang berwenang.
Pendaftaran : 30 Juli dan 3 Agustus 2020
Kuota maksimal 1200 orang pendaftar
Informasi selengkapnya klik (disini).
Terimakasih telah membaca artikel Kami

PENGUMUMAN NOMOR: B/8286/800/111/2020
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI KONTRAK/
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2020
Berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor: B/1126/800/111/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Tahun 2020 sebagai Penunjang Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi Calon Pegawai Kontrak/Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut GTKNP) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS
Jumlah formasi sebanyak 377 dengan rincian sebagai berikut:
- Guru : 345
- Tenaga Kependidikan : 32
(Keterangan: informasi lebih lanjut terkait formasi sebagaimana terlampir).
II.PERSYARATAN UMUM
- WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
- Usia paling rendah: 19 (sembilan belas) tahun per-tanggal 1 Juli 2020 berlaku untuk semua formasi.
- Usia paling tinggi: 40 (empat puluh) tahun per-tanggal 1 Juli 2020 untuk formasi Guru dan Pramu Bhakti, serta 45 (empat puluh lima) tahun per- tanggal 1 Juli 2020 untuk formasi Penjaga Sekolah/Petugas Kebersihan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Dinas Pendidikan Kota Semarang.
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. GURU NON-PNS (GNP)
- a. Calon pelamar adalah lulusan jenjang pendidikan S1/D4 dibuktikan dengan Ijazah dan IPK paling rendah >/2.75 dalam strata 4.00. Surat Keterangan Lulus S1/D4 tidak berlaku.
- b. Calon pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PTDN) dengan predikat baik dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari BAN PT.
- c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan IPK >/2.75 dalam strata 4.00 dari Kemenristekdikti.
- d. Diutamakan memiliki Sertifikat Pendidik, linier dengan formasi yang dipilih, dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik. Surat Keterangan Lulus Sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru tidak berlaku.
2.TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS (TKNP)
- a.Lulusan SMP/Sederajat dibuktikan dengan ijazah untuk Formasi Penjaga Sekolah/Petugas Kebersihan.
- b.Lulusan SMA/SMK/sederajat dibuktikan dengan ijazah dan memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer (minimal menguasai MS. Office) untuk Formasi Pramu Bakti.
- c. Surat Keterangan Lulus: SMP/Sederajat dan SMA/SMK/sederajat tidak berlaku.
- d. Calon pelamar SMP/SMA/SMK merupakan lulusan satuan pendidikan terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari badan/lembaga yang berwenang.
Pendaftaran : 30 Juli dan 3 Agustus 2020
Kuota maksimal 1200 orang pendaftar
Informasi selengkapnya klik (disini).